Air yang mengalir dari puncak ketinggian ke tempat yang lebih rendah sangat berarti keberadaannya bagi seluruh makhluk. Setidaknya Umat Islam dapat memanfaatkan air untuk berwudhu lima dalam sehari. Ketika mereka hendak melaksanakan shalat fardhu lima waktu. dalam fiqih mazhab Syafi’i, ada enam hal yang menjadi rukun wudhu. Yakni niat, membasuh muka, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan tertib.
Sebagai salah satu syarat sah shalat, maka seseorang yang hendak melaksanakan rukun Islam yang kedua tersebut harus wudhu terlebih dahulu. Jika tidak, maka shalatnya dianggap tidak sah. Kecuali kalau tidak ada air atau terkena penyakit, maka ia bisa mengganti wudhu dengan tayamum.
Wudhu tidak hanya berfungsi sebagai sarana untuk membersihkan diri dari hadats kecil. Wudhu juga memiliki fungsi atau manfaat lainnya. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Nujaih Amr bin Abasah al-Sulami, Rasulullah bersabda bahwa wudhu dapat menggugurkan atau menghapuskan dosa-dosa seseorang. Saat seseorang berwudhu, maka dosa-dosanya akan berguguran melalui anggota tubuh yang dibasuhnya.
Tidak hanya itu, ternyata wudhu juga mempunyai manfaat bagi kesehatan tubuh. Di dalam bukunya Prayers, A Sport for The Body and Soul, Mokhtar Salem menjelaskan kalau berwudhu yang baik dan benar dapat mencegah timbulnya berbagai macam penyakit. Alasannya, orang yang berwudhu secara otomatis pasti juga membersihkan anggota tubuh dan kulitnya. Ia selalu menjaga kebersihan hidungya (dengan istinsyaq), tangannya, wajahnya, hingga kedua kakinya.
Lebih dari itu, Salem menyebutkan kalau berwudhu yang baik dan benar juga bisa mencegah kanker kulit. Setiap hari orang pasti bersentuhan dengan banyak elemen, termasuk bahan-bahan kimia. Dengan berwudhu, maka bahan kimia yang menempel dikulit tersebut akan larut dan hilang.
Sarjana-sarjana luar negeri juga banyak yang meneliti tentang manfaat wudhu. Salah satunya adalah psikiater dan neurolog berkebangsaan Austria, Leopold Werner von Ehrenfels. Berdasarkan hasil penelitiannya, Von Ehrenfels mengatakan bahwa berwudhu menjadikan tubuh selalu sehat. Air wudhu merangsang saraf-saraf tubuh manusia. Hasilnya, tubuh orang yang sering berwudhu selalu sehat.
Sama seperti Salem, Von Ehrenfels juga mengemukakan kalau berwudhu dapat mencegah penyakit kulit. Salah satu penyebab penyakit kulit adalah kurangnya menjaga kebersihan kulit. Dengan wudhu lima kali sehari –bahkan lebih, maka orang yang berwudhu tersebut secara tidak langsung juga menjaga kebersihan kulitnya.
![]() |
| Air wudhu memunculkan kecantikan wanita dari dalam |
Basuhan air wudhu juga sangat berpengaruh bagi penampilan kecantikan alami kaum hawa menjadi salah satu hal yang didambakan oleh kaum wanita. Tidak jarang berbagai cara dilakukan untuk bisa mendapatkan wajah berseri, sehat dan cantik. Bahkan dengan mengeluarkan materi yang tidak sedikit dengan risiko kosmetik yang besar pula. Padahal ada cara sederhana dan aman yang bisa diterapkan kaum muslimah.
Wudhu menjadi cara yang aman dan murah untuk bisa menjadi cantik tanpa efek samping. Tidak hanya kajian secara keagamaan, namun dibuktikan dengan kajian ilmiah yang menggunakan uji sains. Tidak hanya cantik dari luar, wudhu bisa memunculkan kecantikan wanita dari dalam.
Seorang psikiater sekaligus neurology berkebangsaan Austria, Prof Leopold Werner von Ehrenfels melakukan penelitian terkait hal ini. Ternyata bagian-bagian wajib wudhu memiliki jutaan sel saraf yang akan bereaksi ketika terkena air. Keselarasan air dengan wudhu dan titik-titik syaraf membuat kondisi tubuh senantiasa akan sehat.

Seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat kecuali muka dan tangannya. Karena itu, perempuan kerapkali mengalami kesulitan ketika harus berwudhu di tempat umum. Apakah ia harus melepas kerudungnya ataukah cukup berwudhu dengan mengusap kerudungnya alias tanpa harus dilepas?
Di antara salah satu rukun wudhu’ adalah menyapu kepala dengan tangan yang basah dengan air. Dalilnya adalah firman Allah SWT, “Dan usaplah kepalamu”. (QS Al-Maidah: 6)
Yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air. Sedangkan yang disebut kepala adalah mulai dari batas tumbuhnya rambut di bagian depan/dahi ke arah belakang hingga ke bagian belakang kepala.
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua bagian kepala, melainkan sekadar sebagian dari kepala. Yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga.
Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa yang diwajib diusap pada bagian kepala adalah seluruh bagian kepala.
Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua telinga baik belakang maupun depannya. Sebab menurut mereka kedua telinga itu bagian dari kepala juga.Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah: Dua telinga itu bagian dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja, tidak tiga kali.
Adapun Asy-syafi`iyyah mengatakan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya satu rambut saja.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitabnya “Fathul Bari” mengatakan bahwa jumhur ulama tidak membolehkan berwudhu hanya dengan mengusap kerudungnya saja tanpa disertai mengusap bagian rambutnya.
Namun, beberapa ulama lain membolehkannya.Ibnu Mundzir dalam Al-Mughni (1/132) mengatakan, “Adapun kain penutup kepala wanita (kerudung) maka boleh mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya.”
Mereka juga berdalih pada hadits Al Mughirah bin Syu’bah bahwa Rasulullah Saw. ketika berwudhu mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya (sorban yang melingkari kepala). (HR. Muslim)
Namun, pendapat ini dibantah oleh ulama lainnya. Hadits ini justru secara tegas menyebutkan bahwa Rasulullah Saw mengusap sebagian kepala lalu mengusap sorbannya. Jadi, Nabi Saw. tidak hanya mengusap sorbannya saat berwudhu, tapi juga mengusap sebagian kepalanya.
Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah mengatakan, “Adapun jika tidak ada kebutuhan akan hal tersebut (berwudhu dengan tetap memakai kerudung -pen) maka terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama (yaitu boleh berwudhu dengan tetap memakai kerudung ataukah harus melepas kerudung -pen).”(Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah (21/218)
Kesimpulannya: menurut hemat saya, karena kita tinggal di Indonesia yang bermadzhab Syafi’i, maka berwudhu tanpa mengenai sebagian dari rambut kita (kecuali botak) adalah bentuk ketidaksempurnaan. Karena itu, mengusap kerudung saat berwudhu tidak diperbolehkan. Jumhur ulama pun tidak memperbolehkannya.
Bila masalahnya karena takut membuka aurat di tempat umum dan terbuka, sebenarnya mengusap sebagian kepala tetap bisa dilakukan tanpa harus membuka kerudung. Apalagi kalau menggunakan pendapat As-Syaf’i yang membolehkan mengusap rambut. Mudah sekali melakukannya, cukup masukkan tangan yang basah ke dalam kerudung dari dalam, bila dirasa sudah ada bagian rambut yang basah, sudah sah rukun untuk mengusap kepala. Hal itu bisa tetap dilakukan tanpa harus melepas kerudung. Wallahu a’lam bil-shawab.
BACA JUGA : https://infokesehatanmedisherbal.blogspot.com/2018/12/manfaat-hujan-untuk-kesehatan-sungguh.html

EmoticonEmoticon